Pendidikan Anti Korupsi

Sesuai dengan amanat PP No. 19/2005 tentang standar nasional pendidikan. Depdiknas mengingatkan sekolah segera memasukkan pendidikan anti korupsi dalam kurikulum pembelajarannya.

Pendidikan anti korupsi ini diharapkan sudah diterapkan selambat-lambatnya tahun 2012.

Sekjen Depdiknas, Dodi Nandika mengatakan, pendidikan harus menyentuh seluruh aspek kehidupan, termasuk budaya anti korupsi.
Implementasi kurikulum anti korupsi ini dimasukkan dalam KTSP yang dirancang sesuai dengan kebutuhan sekolah.Dalam penyusunan kurikulum tersebut, sekolah atau satuan pendidikan menyusun silabus yang mengakomodasi pendidikan anti korupsi.
Dirjen Mandikdasmen, Suyanto menjelaskan, pendidikan anti korupsi diberikan pada mata pelajaran sosial. Kendati demikian, bukan semata-mata ranah mata pelajaran sosial saja yang berkeharusan menjelaskan atau menyampaikan pendidikan anti korupsi seyogianya mata pelajaran lain juga demikian.
Hal ini menjadi tantangan bagi guru yang mentransfer pengetahuan dan pendidikan melalui mata pelajaran yang diampunya, terutama tentang pendidikan dan budaya anti korupsi tersebut.
Siswa tidak cukup hanya kognitif pedagogik saja yang diutamakan, tapi juga afektif seperti budi pekerti dan akhlak mulia.
Suyanto mengatakan, Depdiknas segera memonitoring penerapan pendidikan anti korupsi di sekolah. Dan pendidikan ini harus diterapkan di semua level pendidikan.

Sebagai pembahasan selanjutnya bisa menuju alamat berikut :

Pembahasan Dari Pak Teguh Kurniawan

Membasmi Korupsi di Birokrasi (http://staff.blog.ui.ac.id/teguh1/2009/05/31/membasmi-korupsi-di-birokrasi/)

*Peranan Akuntabilitas Publik dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan: Perspektif Teoritis (http://staff.blog.ui.ac.id/teguh1/2009/04/24/peranan-akuntabilitas-publik-dan-partisipasi-masyarakat-dalam-pemberantasan-korupsi-di-pemerintahan-perspektif-teoritis/)

* Membangun Mekanisme Akuntabilitas Publik dan Partisipasi Masyarakat dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia (http://staff.blog.ui.ac.id/teguh1/2009/01/08/membangun-mekanisme-akuntabilitas-publik-dan-partisipasi-masyarakat-dalam-upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia/)

* Komisi Pemberantasan Korupsi – Indonesia Memanggil Pakar (http://staff.blog.ui.ac.id/teguh1/2009/01/07/komisi-pemberantasan-korupsi-indonesia-memanggil-pakar/)

Buku Elektronik tentang korupsi dan akibatnya :

Corruption and Reform: Lessons from America’s Economic History (Link 2)

Challenging Corruption in Asia

Ethics As Social Science: The Moral Philosophy of Social Cooperation

Adventure of Education

Global Corruption Report 2008: Corruption in the Water Sector (Transparency International Global Corruption Reports)

Corruption, the World’s Big C: Cases, Causes, Consquences, Cures

Transparency International, “Global Corruption Report 2007: Corruption in Judicial Systems (Transparency International Global Corruption Reports)”

The Many Faces of Corruption: Tracking Vulnerabilities at the Sector Level

Fighting Corruption through Collective Action

Sarah Bracking – Corruption and Development: The Anti-Corruption Campaigns


Corruption in International Business


Tim Pengembang Kurikulum 2009

Dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pemahaman serta penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP, SMA, dan SMK di Kota Palangka Raya dipandang perlu dibentuk Tim Pengembang Kurikulum tingkat Kota Palangka Raya.

Tugas dari tim ini adalah :

  1. Menyosialisasikan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan berdasarkan amanat Permendiknas nomor 22 tahun 2006 dan Permendiknas nomor 23 tahun 2006 kepada seluruh SMP, SMA, dan SMK di wilayah Kota Palangka Raya serta kebijakan pemerintah di bidang pendidikan lainnya.
  2. Melatih dan membina secara terus-menerus pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP, SMA, dan SMK di wilayah Kota Palangka Raya.
  3. Mengembangkan program muatan lokal.
  4. Menyelenggarakan pelatihan pengembangan kurikulum bagi Pengawas Sekolah dan guru-guru.
  5. Mengembangkan model-model kurikulum dan implementasinya.
  6. Mengembangkan model-model sarana pendukung pembelajaran.
  7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penerapan standar nasional pendidikan yang terkait dengan pengembangan kurikulum dan implementasinya.
  8. Menyediakan layanan konsultasi kurikulum dan pembelajaran bagi pihak yang membutuhkan.

Biaya yang digunakan oleh Tim Pengembang Kurikulum menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya serta sumber lain yang relevan. Tim ini kembali bekerja semenjak 13 Juli 2009.

Nama-nama Anggota Tim dan susunan personalia